About Free Tips

banner5656

Free Tips has many free blogger templates just for you. The collection has more than 20 templates and will be added regularly. You can choose template that suits your need and your taste. Feel free to download. You can go through this link to see the collection here.

Harry Potter Is Moving...

Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009

Minggu, 01 November 2009
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?

Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Read More...

Gempa 7,3 Skala Richter Mengguncang Tasikmalaya

Kamis, 03 September 2009
Gempa berkekuatan 7,3 Skala Richter yang berpusat di 142 kilometer barat daya Tasikmalaya, Jawa Barat, menggoyang sejumlah wilayah. Getarannya terasa hingga Jakarta dan sekitarnya.

Durasi gempa sekitar 35 detik itu juga dirasakan di Bandung dan Yogyakarta. Menurut Badan Meterologi dan Geofisika, gempa ini berpotensi tsunami karena kedalaman gempa 32 kilometer.

Kepanikan warga terjadi di pusat perkantoran Kebayoran Center, Velbak, Jakarta Selatan. Puluhan karyawan berhamburan keluar kantor.

Di sepanjang Jalan Sudirman Jakarta, karyawan perkantoran juga menuju lokasi lapang. Getaran gempa terasa di hampir seluruh wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Mulai dari gedung BRI sampai Hotel Meredien ribuan orang menyemut di pinggir jalan. Jalur lambat menjadi macet total dipadati orang yang menunggu gempa reda.

Read More...

Singapura 'Naksir' Tiga Pulau di Gorontalo

Sabtu, 29 Agustus 2009
Alasan Singapura, karena pulau itu dinilai sangat cocok untuk dikembangkan untuk wisata.

Konsorsium Singapura tertarik dengan tiga pulau yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Alasan Singapura, karena pulau itu dinilai sangat cocok untuk dikembangkan untuk dunia wisata.

Seperti diberitakan TvOne, Sabtu, 29 Agustus 2009, Kepala Badan Investasi Daerah (BID) Provinsi Gorontalo Rustamrin Akuba mengatakan, keindahan alam yang ada di Gorontalo Utara, mendapat perhatian dari pengusaha Singapura.

"Pengusaha itu telah melirik tiga pulau di bagian Utara Gorontalo," kata Akuba. Dia menjelaskan para pengusaha itu merencanakan untuk melakukan investasi pengembangan dunia wisata di Gorontalo. Dan tahap awal baru tiga pulau yang dalam tahap penjajakan.

Dia mengatakan, tiga pulau yang saat ini sedang dijajaki pengusaha Singapura tersebut yakni, Pulau Saronde, Mohinggito serta Pulau Lampu. Akuba mengungkapkan para pengusaha itu begitu tertarik dan berkeinginan sangat besar untuk menanamkan modalnya di Gorontalo.

Ini dibuktikan dengan tiga kali kunjungan ke daerah ini. "Pengusaha itu sudah tiga kali berkunjung ke Gorontalo, hanya karena ingin melihat pulau-pulau tersebut," kata Akuba.

Menurut dia, saat ini masih terdapat kendala, yakni status pulau itu apakah masih dikuasai pemerintah atau sudah masyarakat yang menggarapnya. Serta, penyediaan infrasruktur. "Pemerintah harus bertindak cepat untuk memastikan status dari tiga pulau itu," kata Akuba.

sumber : vivanews.com Read More...

Situs Penghina Lagu 'Indonesia Raya' dari AS

Pelaku diketahui berasal dari Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia sudah mengetahui identitas pelaku pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pelaku yang melecehkan lagu Indonesia Raya dengan bahasa Malaysia itu, diketahui bukan berasal dari Negeri Jiran itu.

"Deplu sudah mendapat keterangan dari Depkominfo, bahwa situs itu ditemukan di Amerika Serikat (AS)," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, di Gedung Deplu, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2009.

Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) terus berkoordinasi atas kasus pelecehan lagu kebangsaan ini. Deplu pun meminta agar Depkominfo segera memblokir situs pelaku dan lagu Indonesia Raya agar dikeluarkan dari situs terkait.

"Tapi saya bukan ahli teknologi komunikasi. Apakah setelah dibloki dan dikeluarkan masih bisa muncul di situs lain. Saya belum bisa memastikan itu," ujar Faizasyah.

Maka itu, Deplu berharap permasalahan ini akan segera selesai. "Agar tidak memicu polemik di masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, dalam situs itu, syair lagu Indonesia Raya berubah total. Isinya mencengangkan, syair-syair diplesetkan dengan beberapa bahasa yang biasa digunakan di Malaysia.

sumber : vivanews.com Read More...

726 Bahasa Daerah Terancam Punah

Senin, 27 Juli 2009
Sebanyak 726 bahasa daerah dari 746 bahasa daerah di Indonesia terancam punah.Itu terjadi akibat keengganan generasi muda penutur memakai bahasa daerah itu.

"Anak muda" sekarang cenderung memakai bahasa asing dan bahasa nasional dari pada bahasa daerah di kehidupan sehari-hari."Kata Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa,saat Kongres bahasa-bahasa daerah wilayah barat di Bandar lampung.

Menurutnya,saat ini di Indonesia hanya ada 13 bahasa daerah dengan lebih dari 1 juta penutur.Diantaranya bahasa Jawa,bahasa Batak,bahasa Sunda,dan bahasa Lampung.Namun,tidak sedikit bahasa daerah yang jumlah penuturnya kurang dari 1 juta bahkan hanya tinggal puluhan penutur.Diantaranya bahasa di Halmahera Maluku Utara yang jumlah penuturnya hanya 40 orang.

Salah satu faktor penyebab penurunan jumlah penutur adalah pengaruh budaya global.Pengaruh budaya itu menyebabkan generasi muda lebih suka berbicara menggunakan bahasa Nasional bahasa Indonesia dan sesekali diselingi menggunakan bahasa asing dari pada bahasa daerah.Akibatnya kini semakin banyak bahasa daerah yang memiliki jumlah penutur kurang dari 1 juta.

Kepala kantor Bahasa Lampung,Agus Sri Dhanardana mengatakan untuk menumbuhkan dan melestarikan bahasa daerah,Pusat bahasa bekerja sama dengan balai-balai bahasa di setiap Provinsi di Indonesia untuk meningkatkan kembali kecintaan generasin muda pada pemakaian bahasa daerah.Selain itu pemakaian bahasa daerah dapat di garap melalui komunitas-komunitas sastra,lembaga-lembaga bahasa,ataupun jalur pendidikan.

Namun,lanjut Agus,tindakan yang lebih kongkret untuk mempertahankan bahasa daerah adalah menerapkan langsung bahasa daerah itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari.Mustakim mencontohkan bahasa daerah juga dapat di pakai dalam percakapan di rumah,untuk nama jalan,nama bangunan,nama kompleks,perkantoran,nama kompleks perdagangan,merek dagang ataupun nama lembaga pendidikan.Nama-nama dalam bahasa daerah itu dapat ditulis dibawah nama dalam bahasa Indonesia.(HLN) Read More...

Ilmuwan Kembangkan Bahan Bakar dari Ikan Hiu

Selasa, 21 Juli 2009

SISIMIUT - Kawasan Greenland hingga saat ini, masih menjadi habitat terbesar bagi sejumlah spesies ikan hiu yang ada di bumi. Tapi populasi ikan hiu tersebut menjadi masalah tersendiri bagi pulau tersebut.

Banyaknya jumlah ikan hiu yang ada di kawasan itu, tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh nelayan, bahkan dinilai sangat menggangu. Untuk dikonsumsi sebagai bahan makanan pun, hanya bagian tertentu saja yang bisa dimanfaatkan.

"Hiu adalah predator terbesar yang memakan hampir semua komunitas di laut, bahkan tak jarang ikan hiu merusak jaring nelayan," kata ketua asosiasi Nelayan Greenland, Leif Fontaine yang mengeluhkan keberadaan ikan hiu di wilayahnya.

Tapi, ilmuwan mencoba untuk mengembangkan terobosan baru untuk memanfaatkan potensi ikan hiu yang ada di Greenland. Salah satunya, adalah pengembangan bahan bakar (biofuel) dari bahan ikan hiu.

Seperti dilansir AFP, Selasa (21/7/2009) ilmuwan di Arctic Technology Centre (ARTEK) di Sisimiut, sebelah barat Greenland sedang melakukan ujicoba pembuatan biofuel yang berasal dari minyak yang terdapat pada ikan hiu. Minyak yang dihasilkan dari daging hiu akan diproses menjadi biogas.

Menurut Marianne Willemoes Joergensen, proyek pengembangan itu akan dikembangkan bekerjasama dengan fakultas teknik University of Denmark dan akan dipusatkan di wilayah Uummannaq, barat laut Greenland.

"Potongan daging ikan hiu yang sering terbuang akan dicampur bersama alga dan air sisa-sisa pencucian ikan untuk dijadikan biofuel," katanya.

Nantinya, biofuel yang berasal dari hiu itu diharapkan mampu menyokong 13 persen kebutuhan energi di desa Uummannaq yang dihuni sekira 2.450 orang. (srn) Read More...
rumahblogger.com, rumahnya blogger indonesia! ”The
banner125125 banner125125 banner125125 ads_box ads_box ads_box
 

Followers

mbah surip - bangun tidur

Mbah Surip- Bangun Tidur

* bangun tidur, tidur lagi
bangun lagi, tidur lagi
bangunnnn, tidur lagi

** bangun tidur, tidur lagi
bangun lagi, tidur lagi
bangunnnn, tidur lagi

*** abis bangun terus mandi
jangan lupa senam pagi
kalau lupa…. tidur lagi

hei, kok loyo
kalo gak bangun-bangun, pusing aku
katanya time is money, cieh

repeat *, **, ***

lho lho lho lho lho
bangunnnn, kok tidur lagi
jangan kayak kelelawar
malem cari makan siang tidur
ntar belekan baru lu tau rasa

repeat *** [3x]

kalau lupa… hei.. tidur lagi
kalau lupa… hei.. tidur lagi
kalau lupa… hei.. tidur lagi

mana, katanya kerja
katanya pengen beras banyak
pengen mobil, pengen punya mall
trus pengen punya stasiun kereta api sendiri
hahahahahahaha

Lirik lagu Mbah Surip- Bangun Tidur ini dipersembahkan oleh LirikLaguIndonesia.Net. Kunjungi DownloadLaguIndonesia.Net untuk download MP3 Mbah Surip- Bangun Tidur.